Maksud : Membantu camat dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan desa; Membantu camat menjadi koordinator pendamping desa; Membantu mempertemukan kepentingan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa; Menjadi Pendampiing bagi pemerintah desa dalam melaksanakan tatakelola pemerintahan desa yang efektif dan efesien berdasar pada kewenangan desa.
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00
Tujuan : Untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan tata kelola desa sesuai dengan kewenangan desa , Mendorong terselenggaranya tatakelola pemerintahan desa yang baik (good governance), Mendorong tersedianya regulasi daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat miskin dan marginal di desa, dan Menyediakan jalur komunikasi dan koordinasi khusus bagi pemerintah desa untuk mengakomodir kepentingan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00
Konsultasi Populer
Bagaimana cara mendorong pengembangan UMKM yang inklusif?
Ulasan oleh Tim Penyusun
Dukungan apa yang bisa didapatkan jika ingin mereplikasi?
Ulasan oleh Tim Penyusun
Nomenklatur anggaran apa yang bisa digunakan untuk menerapkan model Keperantaraan Pasar di Desa?
Ulasan oleh Tim Penyusun
Konsultasi Terkait
Dimanakah di bentuk Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD)?
Ulasan oleh Tim Penyusun
Berapakah jumlah anggota PTPD yang dibentuk di kecamatan/distrik atau nama lainnya?
Ulasan oleh Tim Penyusun
Bentuk-bentuk apa saja Pembinaan yang dilakukan oleh PTPD kepada Desa