Ulasan Lengkap
Pemerintah kecamatan memiliki peran untuk:
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00
Memberikan pendampingan teknis kepada desa dalam hal pemanfaatan Dana Desa dan Rumah Desa Sehat melalui perencanaan dan penganggaran untuk mendukung layanan PSPB.
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00
Melakukan monitoring dan evaluasi bersama terhadap dampak pelayanan PSPB, bekerja sama dengan pemerintah desa, Dinkes, dan DPMD.
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00
Pemerintah desa memiliki peran untuk :
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00
Memastikan pelayanan PSPB menjadi salah satu program unggulan dalam dokumen perencanaan pemanfaatan Dana Desa pada proses Musrenbang desa.
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00
Menyusun Peraturan Desa terkait pelayanan PSPB, penggunaan Dana Desa untuk PSPB, penetapan kegiatan mobilisasi masyarakat sebagai program Dana Desa.
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00
Memobilisasi dan mempromosikan kepada masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan pelayanan PSPB.
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00
Menghimpun aspirasi dari semua kelompok masyarakat, termasuk kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus (penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, anak, dan sebagainya), dalam perencanaan layanan kesehatan, khususnya PSPB.
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00
Bersama dengan bidan desa melakukan pendataan kelompok masyarakat, termasuk anggota masyarakat penyandang disabilitas yang perlu dibantu untuk mengakses pelayanan PSPB.
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00
Dukungan akses transportasi bila terdapat kasus rujukan.
Tim Penyusun - 2022-03-16 02:40:00