Uji petik kebijakan DID yang diselenggarakan KOMPAK di tujuh provinsi dampingan menunjukkan fakta bahwa semua kabupaten belum menguasai indikator-indikator DID. Daerah penerima DID tidak memiliki kemampuan untuk memprediksi apakah akan menerima DID sekaligus belum mempersiapkan rencana pemanfaatan secara lebih matang.
Untuk membantu meningkatkan peluang dalam mengakses DID, meningkatkan
kemampuan untuk memprediksi nilai DID yang akan diterima, dan mendukung kualitas belanja daerah yang bersumber dari dana transfer, KOMPAK membantu sejumlah kabupaten meningkatkan peluangnya dengan cara yang lebih terarah, strategis, dan terkoordinasi melalui Tim Dana Insentif Daerah.
Referensi:
Call center DERING DJPK (150420 ) atau dapat melalui Whatsapp Resmi DJPK (08111504207) yang akan diarahkan ke Helpdesk SIKD minta dihubungkan ke DJPK – Direktorat Dana Transfer Umum – Subdit Dana Insentif Daerah
Dana Insentif Daerah, atau disingkat DID, adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Indikator penilaian DID (untuk tujuan seleksi penerima) pada dasarnya merupakan indikator kinerja pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah dari berbagai tingkat pemerintahan di daerah tersebut. Namun, banyak daerah tidak memahami indikator dan tata cara penghitungan DID, sehingga peluang untuk menambah kapasitas pendanaan melalui DID tidak termanfaatkan dengan maksimal.
Keputusan Bupati, Nomor 652 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pencapaian Indikator Dana Insentif Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2019
Dana Insentif Daerah, atau disingkat DID, adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Indikator penilaian DID (untuk tujuan seleksi penerima) pada dasarnya merupakan indikator kinerja pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah dari berbagai tingkat pemerintahan di daerah tersebut. Namun, banyak daerah tidak memahami indikator dan tata cara penghitungan DID, sehingga peluang untuk menambah kapasitas pendanaan melalui DID tidak termanfaatkan dengan maksimal.
Apabila tidak ditemukan pertanyaan yang anda butuhkan, silahkan