Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa merupakan inisiatif yang bertujuan mendukung pemerintah desa untuk memfasilitasi masyarakat desa mengakses layanan adminduk sesuai standar pelayanan minimal di desa (permendari 2/2017), khususnya pada masyarakat miskin dan rentan. Inisiatif ini di picu oleh hambatan yang dialami oleh masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan seperti:
Sementara itu, dari sisi penyedia layanan, hambatan dalam hal anggaran, sumber daya manusia, dan layanan adminduk yang terbatas menyebabkan penjangkauan kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin dan rentan menjadi sulit. Ujicoba di berbagai wilayah KOMPAK menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan cakupan dokumen kependudukan. Hal ini pun telah mendorong perbaikan akses terhadap layanan dasar lainnya seperti layanan kesehatan, bantuan sosial dan Pendidikan.
Drs. Jayakusuma
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Sumbawa.
Telp: 0818-0360-1498
Varian Bintoro, S.Sos., M.Si.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Sumbawa
Telp: 0812-3799-9177
Sugeng Pranoto, S.IP.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Pekalongan
Telp: 0822-2088-7080
Nunung Widyastuti, S.Sos., M.Si.
Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Brebes
Telp: 0813-9041-4614
Rubed Hastono, S.H.
Kepala Seksi Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Pemalang
Telp: 0818-0286-9856
Panduan replikasi ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan tim penggerak replikasi atau OPD teknis dalam menindaklanjuti keputusan untuk mereplikasi model termasuk dalam mempersiapkan kebijakan pelaksanaan replikasi, menyusun perencanaan dan penganggaran, dan memperkuat tim pelaksana yang akan melaksanakan model tersebut. Panduan ini juga dapat menjadi pegangan bagi Pemerintah Pusat dan organisasi masyarakat sipil dalam pendampingan pelaksanaan kegiatan yang tentunya sejalan dengan agenda Pemerintah Pusat dalam melakukan strategi perluasan pelayanan dasar dan pengembangan kesempatan ekonomi di Kementerian/Lembaga. Ke depan, kami berharap adanya panduan ini bukan hanya bermanfaat bagi pemerintah selaku pemberi layanan melainkan juga masyarakat sebagai penerima layanan.
Panduan replikasi ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan tim penggerak replikasi atau OPD teknis dalam menindaklanjuti keputusan untuk mereplikasi model termasuk dalam mempersiapkan kebijakan pelaksanaan replikasi, menyusun perencanaan dan penganggaran, dan memperkuat tim pelaksana yang akan melaksanakan model tersebut. Panduan ini juga dapat menjadi pegangan bagi Pemerintah Pusat dan organisasi masyarakat sipil dalam pendampingan pelaksanaan kegiatan yang tentunya sejalan dengan agenda Pemerintah Pusat dalam melakukan strategi perluasan pelayanan dasar dan pengembangan kesempatan ekonomi di Kementerian/Lembaga. Ke depan, kami berharap adanya panduan ini bukan hanya bermanfaat bagi pemerintah selaku pemberi layanan melainkan juga masyarakat sebagai penerima layanan.
Pedoman Teknis Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD)
Panduan Perencanaan, Penganggaran dan Pembiayaan Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD)
Panduan Pemantauan dan Evaluasi Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD)
Pedoman Teknis Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD) di Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pedoman Teknis Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD) di Sulawesi Selatan
Panduan Pelatihan Fasilitator Layanan Kependudukan dalam Memfasilitasi Kebutuhan Dokumen Kependudukan di Desa
Apabila tidak ditemukan pertanyaan yang anda butuhkan, silahkan