Sejak tahun 2013, pemerintah menetapkan strategi nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013. PAUD-HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. PAUD-HI bertujuan menyediakan layanan bagi anak usia dini yang diselenggarakan secara terintegrasi dan selaras antarlembaga layanan melalui komitmen semua unsur terkait. Untuk mengoperasionalkan Peraturan Presiden tersebut, Rencana Aksi Nasional (RAN) PAUD-HI 2020-2024 disiapkan sebagai acuan pelaksanaan pusat dan daerah. Namun, meski kerangka kerja nasional untuk PAUD-HI sudah ditetapkan, operasionalisasi pemerintah daerah terhadap kebijakan RAN dan kebijakan PAUD-HI sangat bervariasi yang mengakibatkan perbedaan besar dalam pembiayaan dan akses terhadap layanan PAUD-HI.
Layanan PAUD diselenggarakan baik oleh lembaga swasta maupun pemerintah. Menurut Kajian Latar Belakang PAUD 2016, 98 persen layanan PAUD di Indonesia adalah non-pemerintah dan dikelola masyarakat. Layanan PAUD ini dipimpin oleh guru dari masyarakat tanpa latar belakang khusus tentang PAUD. Pada dasarnya, setiap orang dapat mendirikan PAUD. Namun, untuk menerima dana BOP PAUD dari pemerintah pusat, PAUD perlu i) melayani 12 atau lebih anak-anak yang terdaftar di DAPODIK, ii) memiliki nomor registrasi (NPSPN), iii) memiliki nomor rekening bank, dan iv) memiliki nomor wajib pajak yang valid. Saat ini tidak ada persyaratan dalam hal kualifikasi guru sebagai bagian dari persyaratan untuk menerima dana tersebut. Kualifikasi guru hanya ditinjau sebagai bagian dari proses akreditasi, dan pusat PAUD tidak perlu diakreditasi untuk menerima BOP PAUD selama mereka memenuhi empat kriteria di atas.
Sejak 2013, beberapa pusat PAUD telah berupaya menuju Pendekatan PAUD-HI. Jenis PAUD ini menyasar anak-anak usia 3-6 tahun. Meski unsur pendidikan anak usia dini tetap dikelola guru PAUD, layanan lain seharusnya diberikan melalui unit layanan sektoral lini depan bekerja sama dengan lembaga PAUD di desa. Karena itu, koordinasi lintas sektoral penting untuk keberhasilan penyelanggaraan layanan PAUD-HI.
Gugus Tugas PAUD-HI merupakan lembaga yang diamanatkan oleh RAN PAUD-HI. Peran Gugus Tugas ini meliputi koordinasi pembuatan kebijakan PAUD-HI, sinkronisasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran PAUD-HI, mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan PAUD-HI, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi PAUD-HI, serta advokasi dalam rangka pelaksanaan PAUD-HI. Sejalan dengan prinsip kerja KOMPAK untuk memperkuat sistem dan kelembagaan menuju perbaikan penyediaan layanan dasar dan kesejahteraan masyarakat, KOMPAK mendorong peningkatan kapasitas Gugus Tugas PAUD-HI1 sebagai koordinator utama dalam mengurai masalah dan mengatasi tantangan implementasi PAUD-HI.
Gugus Tugas PAUD-HI merupakan lembaga yang diamanatkan oleh RAN PAUD-HI. Peran Gugus Tugas ini meliputi koordinasi pembuatan kebijakan PAUD-HI, sinkronisasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran PAUD-HI, mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan PAUD-HI, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi PAUD-HI, serta advokasi dalam rangka pelaksanaan PAUD-HI. Sejalan dengan prinsip kerja KOMPAK untuk memperkuat sistem dan kelembagaan menuju perbaikan penyediaan layanan dasar dan kesejahteraan masyarakat, KOMPAK mendorong peningkatan kapasitas Gugus Tugas PAUD-HI1 sebagai koordinator utama dalam mengurai masalah dan mengatasi tantangan implementasi PAUD-HI.
Kajian ini bertujuan untuk memetakan indikator-indikator yang lebih representatif, relevan dan sesuai dengan konteks yang ada di daerah. Kajian ini dilakukan melalui pendekatan studi literatur dan pendekatan kualitatif. Studi literatur dilakukan terhadap hasil-hasil penelitian terdahulu dan perundang-undangan yang ada mengenai PAUD-HI. Sementara pendekatan kualitatif dilakukan di 12 kabupaten yang berasal dari 5 provinsi di Indonesia. Data diambil melalui survey, wawancara, diskusi terarah dan observasi.
PAUD Holistik Integratif: Harmonisasi Apik Pengembangan Anak Usia Dini
Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 50/738 Tahun 2019
Peraturan Bupati Brebes Nomor 74 Tahun 2019
Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor 422/1024 Tahun 2019
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 64 Tahun 2019
Gugus Tugas PAUD-HI merupakan lembaga yang diamanatkan oleh RAN PAUD-HI. Peran Gugus Tugas ini meliputi koordinasi pembuatan kebijakan PAUD-HI, sinkronisasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran PAUD-HI, mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan PAUD-HI, koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi PAUD-HI, serta advokasi dalam rangka pelaksanaan PAUD-HI. Sejalan dengan prinsip kerja KOMPAK untuk memperkuat sistem dan kelembagaan menuju perbaikan penyediaan layanan dasar dan kesejahteraan masyarakat, KOMPAK mendorong peningkatan kapasitas Gugus Tugas PAUD-HI1 sebagai koordinator utama dalam mengurai masalah dan mengatasi tantangan implementasi PAUD-HI.
Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 50/738 Tahun 2019
Peraturan Bupati Brebes Nomor 74 Tahun 2019
Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor 422/1024 Tahun 2019
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 64 Tahun 2019
Kajian ini bertujuan untuk memetakan indikator-indikator yang lebih representatif, relevan dan sesuai dengan konteks yang ada di daerah. Kajian ini dilakukan melalui pendekatan studi literatur dan pendekatan kualitatif. Studi literatur dilakukan terhadap hasil-hasil penelitian terdahulu dan perundang-undangan yang ada mengenai PAUD-HI. Sementara pendekatan kualitatif dilakukan di 12 kabupaten yang berasal dari 5 provinsi di Indonesia. Data diambil melalui survey, wawancara, diskusi terarah dan observasi.
PAUD Holistik Integratif: Harmonisasi Apik Pengembangan Anak Usia Dini
Apabila tidak ditemukan pertanyaan yang anda butuhkan, silahkan