Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 6) memberi mandat kepada pemerintah yakni setiap warga negara yang berusia 7–15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Mandat tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan PP Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang meletakkan target berupa pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat yang inklusif, adil, dan bermutu bagi semua; serta menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki
menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang setara, berkualitas, dan mengarah pada pembelajaran yang relevan dan efektif tanpa dipungut biaya.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data BDT tahun 2018 jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Pekalongan sebanyak 4.346 anak, dengan kelompok usia terbanyak pada usia 16-18 tahun. Kondisi ini tentunya akan berdampak pada capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pekalongan.
Untuk mengurangi angka ATS tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Tim Sekretariat Pendidikan Untuk Semua (PUS) menginisiasi Gerakan KUDU SEKOLAH (Kembali Upayakan Dukungan untuk Sekolah) sejak bulan Desember 2018. Gerakan ini diresmikan pada tanggal 2 Mei 2019. Gerakan KUDU SEKOLAH adalah gerakan sinergi dalam mendata, mengonfirmasi, mendampingi dan memonitor anak tidak sekolah kembali bersekolah berbasis teknologi digital.
Inisiatif penanganan ATS memiliki tiga tujuan, yaitu:
a) Mengurangi angka ATS dan ABK yang tidak bersekolah guna memastikan terselenggaranya layanan pendidikan terutama bagi anak usia sekolah serta pendidikan untuk semua (inklusi).
b) Memastikan tersedianya layanan pendidikan bagi ATS dan ABK.
c) Memastikan ATS dan ABK yang kembali bersekolah tetap bersekolah.
Didin Nasruddin, S.H., M.Si.
Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya (Pemsosbud) Bappeda Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah
Telpon 085876204989
Anas Munawaroh, S.T., M.Si.
Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah
Tepon 089666424955
Nufliyanti, S.S.
Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Litbang Kab. Pekalongan Jawa Tengah
Telpon 085640524955
Gerakan Kembali Upayakan Dukungan untuk Sekolah (KUDU Sekolah) adalah sebuah inisiatif penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang memanfaatkan aplikasi untuk mendata dan memantau siswa putus sekolah dan mengembalikannya ke sekolah. Kekuatan pendataan, verifikasi dan validasi data, penyiapan lembaga pendidikan formal/non-formal, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi menjadi tahapan penting dalam memastikan tersedianya profil Anak Tidak Sekolah (ATS) yang lebih komprehensif untuk membantu identifikasi, klasifikasi dan respon kebijakan yang efektif dan efisien.
Surat Edaran Bupati Pekalongan tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan KUDU Sekolah
Surat Edaran Bupati Kabupaten Pekalongan tentang Rakorcam KUDU Sekolah
Gerakan Kembali Upayakan Dukungan untuk Sekolah (KUDU Sekolah) adalah sebuah inisiatif penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang memanfaatkan aplikasi untuk mendata dan memantau siswa putus sekolah dan mengembalikannya ke sekolah. Kekuatan pendataan, verifikasi dan validasi data, penyiapan lembaga pendidikan formal/non-formal, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi menjadi tahapan penting dalam memastikan tersedianya profil Anak Tidak Sekolah (ATS) yang lebih komprehensif untuk membantu identifikasi, klasifikasi dan respon kebijakan yang efektif dan efisien.
Panduan ini menjabarkan bagaimana komitmen, koordinasi dan peran aktif multipihak, payung kebijakan, dan penganggaran menjadi peran penting pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk bersamasama mengatasi permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Surat Edaran Bupati Pekalongan tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan KUDU Sekolah
Surat Edaran Bupati Kabupaten Pekalongan tentang Rakorcam KUDU Sekolah
Apabila tidak ditemukan pertanyaan yang anda butuhkan, silahkan