Keperantaraan pasar merupakan model yang membantu kelompok usaha kecil untuk mengakses pasar yang lebih luas dengan cara kurasi produk, perbaikan tata kelola, memfasilitasi pembiayaan hingga menghubungkan dengan calon pembeli potensial.
Email: pkukm [at] bappenas.go.id
ditpk [at] bappenas.go.id
Kepala Bidang Ekonomi, Bappeda Aceh Barat
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat
Kepala Bidang UKM, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Kabupaten Aceh Barat
Panduan replikasi keperantaraan pasar ini diharapkan membantu pemerintah daerah untuk mempelajari tata kelola pemberdayaan ekonomi kelompok Usaha Menengah dan Kecil (UMK) dengan terlebih dulu memastikan kebutuhan pasar, dalam hal ini mitra swasta. Uji coba replikasi dapat dilakukan pada komoditas unggulan tertentu di lingkup kecamatan/desa dan pada kelompok usaha terbatas sesuai dengan kriteria yang ditentukan pemerintah daerah setempat. Selanjutnya, penyediaan kebijakan, program, anggaran, serta fasilitator lokal dapat menjadi ranah intervensi pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam mendukung pelaksanaan model ini.
Sebagai program yang mendukung agenda Pemerintah Indonesia untuk menurunkan angka kemiskinan, KOMPAK memfokuskan diri pada peningkatan produktivitas UMK sebagai bidang kerja inti dari kerja tematik Pengembangan Ekonomi Lokal (Local Economic Development/LED). Hasil Akhir Capaian KOMPAK yang ke-3 adalah: “masyarakat miskin dan rentan mendapatkan manfaat dari perluasan kesempatan ekonomi”.
Keperantaraan pasar merupakan model yang membantu kelompok usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mengakses pasar yang lebih luas dengan menghubungkan mereka dengan calon pembeli potensial sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan nilai tambah produk serta pendapatan usaha mereka. Dalam prosesnya keperantaraan juga memfasilitasi UMK untuk mendapatkan akses ke peningkatan keterampilan, pendampingan, kemitraan usaha local untuk mencapai skala ekonomi, serta pembiayaan. Kesemuanya bertujuan untuk memastikan terjadinya penjualan produk UMK kepada pembeli potensial.
Kelompok usaha kecil yang didukung termasuk kelompok usaha masyarakat, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola atau banyak memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan khususnya di perdesaan. Sehingga dukungan model keperantaraan bagi kelompok usaha ini akan mengungkit pendapatan dan kesejahteraan mereka.
Keperantaraan pasar merupakan model yang membantu kelompok usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mengakses pasar yang lebih luas dengan menghubungkan mereka dengan calon pembeli potensial sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan nilai tambah produk serta pendapatan usaha mereka. Dalam prosesnya keperantaraan juga memfasilitasi UMK untuk mendapatkan akses ke peningkatan keterampilan, pendampingan, kemitraan usaha local untuk mencapai skala ekonomi, serta pembiayaan. Kesemuanya bertujuan untuk memastikan terjadinya penjualan produk UMK kepada pembeli potensial.
Kelompok usaha kecil yang didukung termasuk kelompok usaha masyarakat, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola atau banyak memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan khususnya di perdesaan. Sehingga dukungan model keperantaraan bagi kelompok usaha ini akan mengungkit pendapatan dan kesejahteraan mereka.
Mengindentifikasi mitra lokal dan mitra swasta yang bisa diajak berkolaborasi dalam pengembangan komoditi unggulan yang ada di desa
Apabila tidak ditemukan pertanyaan yang anda butuhkan, silahkan