Posko Aspirasi BPD merupakan tempat untuk menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi (pengaduan) masyarakat yang dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuannya adalah agar aspirasi dan pengaduan masyarakat khususnya kelompok rentan dapat terakomodir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa sertamendapatkan manfaat dari pembangunan desa.
Sekar Desa adalah ruang belajar bagi BPD, Pemerintah Desa dan Warga Desa untuk belajar bersama dalam membaca, menganalisa, serta membedah RPJMDesa, APBDesa, dan RKPDesa sehingga mampu mendorong tata kelola desa yang transparan, akuntabel dan inklusif.”
Rosmeidiana Puspitasari, S.STP.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Brebes
Didi Haryadi, S.H., M.H.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Provinsi Jawa Tengah
Marta Efendi, S.Sos.
Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat (DP2KBPMD) Lombok Utara
Raani Wahyuni, S.T., M.T., M.Sc.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya, BAPPEDA Kabupaten Bima
Martini M, S.Sos. Kepala Seksi Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Dinas PMD, PP dan PA Kabupaten Bantaeng
E-mail : martinissos [at] gmail.com
Inisiatif penguatan kapasitas BPD dan masyarakat termasuk kelompok rentan menjadi salah satu model yang diujicobakan KOMPAK dalam mendorong penguatan akuntabilitas sosial di desa. Sejak diimplementasikannya UU Desa, prioritas-prioritas pembangunan di tingkat desa banyak diputuskan di tingkat desa. Karena terbatasanya saluran aspirasi masyarakat untuk perencanaan desa, KOMPAK bersama Seknas Fitra mendorong terbentuknya Posko Aspirasi dimana masyarakat dapat menyampaikan kendala dan prioritas pembangunan yang butuh perhatian dari pemerintah desa. Di sisi lain, peran dan fungsi BPD juga diperkuat melalui Sekolah Anggaran (Sekar) Desa dimana BPD dan masyarakat mendapatkan pelatihan mengenai tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan inklusif.
Posko Pengaduan atau Rumah Aspirasi BPD merupakan wahana atau tempat untuk menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi (pengaduan) masyarakat desa yang dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuannya adalah agar aspirasi/keluhan/pengaduan masyarakat desa dapat dengan cepat dan tepat tertangani atau terakomodir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa
Sekar Desa adalah “Ruang belajar bagi masyarakat desa (termasuk kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak, & kelompok rentan lainnya) dan pemerintah desa mengenai Tata Kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, partisipatif, akuntabel, responsif gender, dan inklusif
Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Inisiatif penguatan kapasitas BPD dan masyarakat termasuk kelompok rentan menjadi salah satu model yang diujicobakan KOMPAK dalam mendorong penguatan akuntabilitas sosial di desa. Sejak diimplementasikannya UU Desa, prioritas-prioritas pembangunan di tingkat desa banyak diputuskan di tingkat desa. Karena terbatasanya saluran aspirasi masyarakat untuk perencanaan desa, KOMPAK bersama Seknas Fitra mendorong terbentuknya Posko Aspirasi dimana masyarakat dapat menyampaikan kendala dan prioritas pembangunan yang butuh perhatian dari pemerintah desa. Di sisi lain, peran dan fungsi BPD juga diperkuat melalui Sekolah Anggaran (Sekar) Desa dimana BPD dan masyarakat mendapatkan pelatihan mengenai tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan inklusif.
Selanjutnya, penyelesaian aspirasi dan pengaduan warga ditindaklanjuti misalnya dibahas dalam Musyawarah Desa atau Musrenbangdes, dikawal masuk dalam dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa, ataupun dijadikan dasar perumusan Maklumat Pelayanan, baik di tingkat desa maupun supra desa.
Panduan replikasi ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan tim penggerak replikasi atau OPD teknis dalam menindaklanjuti keputusan untuk mereplikasi model termasuk dalam mempersiapkan kebijakan pelaksanaan replikasi, menyusun perencanaan dan penganggaran, dan memperkuat tim pelaksana yang akan melaksanakan model tersebut. Panduan ini juga dapat menjadi pegangan bagi Pemerintah Pusat dan organisasi masyarakat sipil dalam pendampingan pelaksanaan kegiatan yang tentunya sejalan dengan agenda Pemerintah Pusat dalam melakukan strategi perluasan pelayanan dasar dan pengembangan kesempatan ekonomi di Kementerian/Lembaga.
Posko Pengaduan atau Rumah Aspirasi BPD merupakan wahana atau tempat untuk menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi (pengaduan) masyarakat desa yang dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuannya adalah agar aspirasi/keluhan/pengaduan masyarakat desa dapat dengan cepat dan tepat tertangani atau terakomodir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa
Sekar Desa adalah “Ruang belajar bagi masyarakat desa (termasuk kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak, & kelompok rentan lainnya) dan pemerintah desa mengenai Tata Kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, partisipatif, akuntabel, responsif gender, dan inklusif
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Apabila tidak ditemukan pertanyaan yang anda butuhkan, silahkan