PTPD merupakan suatu mekanisme penguatan kapasitas Kecamatan untuk membimbing dan mengawasi aparatur Desa. Keanggotaannya terdiri atas perangkat Kecamatan dan Perangkat Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan. PTPD bertujuan meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan Desa.
Pembinaan dilakukan dalam bentuk:
Pembinaan dapat diperkuat melalui Pembelajaran Mandiri Aparatur Desa (PbMAD) yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan Klinik Desa yang dibentuk di Kecamatan.
subdit.kecamatan [at] gmail.com
Shodik Ismanto, S.H.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Pemalang
Panduan replikasi ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan tim penggerak replikasi atau OPD teknis dalam menindaklanjuti keputusan untuk mereplikasi model termasuk dalam mempersiapkan kebijakan pelaksanaan replikasi, menyusun perencanaan dan penganggaran, dan memperkuat tim pelaksana yang akan melaksanakan model tersebut. Panduan ini juga dapat dijadikan pegangan Pemerintah Pusat dan organisasi masyarakat sipil dalam menyampaikan pendampingan pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan agenda pemerintah pusat dalam rangka menerapkan strategi perluasan pelayanan dasar dan pengembangan kesempatan ekonomi di kementerian/lembaga.
Panduan replikasi ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan tim penggerak replikasi atau OPD teknis dalam menindaklanjuti keputusan untuk mereplikasi model termasuk dalam mempersiapkan kebijakan pelaksanaan replikasi, menyusun perencanaan dan penganggaran, dan memperkuat tim pelaksana yang akan melaksanakan model tersebut. Panduan ini juga dapat dijadikan pegangan Pemerintah Pusat dan organisasi masyarakat sipil dalam menyampaikan pendampingan pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan agenda pemerintah pusat dalam rangka menerapkan strategi perluasan pelayanan dasar dan pengembangan kesempatan ekonomi di kementerian/lembaga.
Catatan Kebijakan Peran Kecamatan dalam Peningkatan Layanan Dasar serta Pembinaan dan Pengawasan Desa
Urgensi Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) tentang Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Terpadu (PKAD) Terpadu
Panduan Teknis Fasilitasi Penyusunan RPJM Desa Inklusif
Panduan Teknis Pembentukan dan Pengelolaan Pusat Belajar Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
Apabila tidak ditemukan pertanyaan yang anda butuhkan, silahkan